Rabu, 16 Desember 2009

Buruh Perkebunan


Berbicara tentang sebuah instansi perkebunan, maka kita akan menyinggung permasalahan sistem birokrasi yang memiliki kewenangan dalam menentukan arah perkembangan perkembangan, dengan kebijakan-kebijakan dan program-program yang di usung guna meningkatkan pendapatan kebun. Namun permasalahannya adalah bahwa kebijakan selalu mencakup struktur yang mendua. Di satu sisi kebijakan mempunyai dimensi instrumental dalam menghasilkan keputusan, program, dan hasil lainnya dengan nilai-nilai yang diyakini para aktor pengambil kebijakan, adanya seperangkat hubungan dalam kebijakan yang merupakan jalur komunikasi norma-norma etika dan moral, proses membangun jalinan kepercayaan (trust) dan solidaritas antaraktor. Di sisi lain kebijakan dapat menghasilkan “nilai-nilai” yang antinilai seperti dominasi dan proses nondevelopmental. Setidaknya itu yang diutarakan Mark Considine dalam bukunya Public Policy A Critical Approach (1994).
Fakta tersebut tidak bisa kita pungkiri, bahwa dominsi, eksploitasi bahkan intimidasi dari pihak perkebunan seringkali menjadikan kaum buruh korban dari kebijakan-kebijakan perkebunan yang kurang tepat, bahkan kadang kala keluar dari ketentuan Undang-Undang yang berlaku. Permasalahan paling sering dihadapi oleh buruh pekebunan adalah tidak sesuainya gaji yang mereka terima dengan ketetapan UMK yang berlaku di suatu daerah.
Dari data yang berhasil diperoleh dari wawancara dengan beberapa buruh di daerah Gunung Pasang dan Gentong, ternyata masih dering terjadi eksploitasi yang dlakukan oleh para penguasa perkebunan terhadap buruh, seringkali hal-hal yang seharusnya merupakan hak-hak kaum buruh masih seringkali dipangkas, misalnya upah kerja buruh masih dibawah UMK kab. Jember, dan Jamsostek yang seharusnya mencakup jaminan hari tua, kesehatan keluarga masih belum bisa didapatkan oleh buruh perkebunan tersebut.
Tidak adanya kontrak kerja disatu pihak dan banyaknya pemecatan terhadap karyawan tetap dilain pihak merupakan salah satu bentuk dari kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh Direksi PDP di daerah tersebut terhadap buruh. namun anehnya buruh masih tetap menganggap bahwa hal itu bukanlah masalah. Seperti yang disampaikan leh P. MIsru’din “Pihak PDP gentong sudah cukup baik dalam memperhatikan kesejahteraan karyawan kebun, dengan memberikan jaminan kesehatan terhadap karyawan dan jaminan kecelakaan, yakni dengan ganti rugi”.
Akar permasalahan yang menyebabkan terjadinya kondisi tersebut, seringkali buruh seringkali buruh tidak mengerti ketentuan-ketentuan atas Undang-Undang yang berkaitan dengan tetek bengek masalah ketenagakerjaan dan perburuhan. Sehingga mereka tidak menyadari bahwa mereka sedang di eksploitasi oleh para setan kebun. Sebagai contoh, tidak adanya jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek) di perkebunan Gunung Pasang tidak direspon oleh para buruh. yang menjadi penyebabnya adalah buruh tidak mengerti apa itu jamsostek? Apa fungsi dan kegunaannya?
Kalaupun ada misalnya, seperti di daerah Gentong, namun tetap tidak terjadi secara penuh, misalnya hanya terbatas pada orang yang melakukan pekerjaan, sedangkan keluarganya tidak. Padahal dalam UU no 3 tahun 1992 pasal 16 ayat 1 disebutkan bahwa “Tenaga kerja, suami atau istri, dan anak berhak memperoleh Jaminan Pemeliharaan Kesehatan”.
Jika demikian bisa dikatakan apa yang dilakukan oleh Direksi PDP Gentong ini merupakan bentuk lain dari penjajahan atau kekerasan struktural, dimana terjadi dominasi terhadap sarana dan prasarana pekebunan. Akibatnya hak-hak kaum buruh seringkali dikesampingkan dan tidak diberikan sebagaimana mestinya. Kaum buruh hanya menjadi klien dari “setan-setan” kebun. Buruh hanya menjadi alat bagi terpenhinnya kebutuhan hidup para penguasa.
Dengan dasar argumentasi diatas maka bisa ditarik sebuah benang merah bahwasannya kesadaran kelas, kesadaran akan kondisinya masih belum terbangun, sehingga sangat mudah terjadinya eksploitasi terhadap kaum buruh oleh pihak Direksi dalam kondisi yang demikian. Selain itu adanya intimidasi dari direksi terhadap buruh telah menyebabkan buruh bungkam dan tidak memberikan perlawanan. Represi yang dilakukan oleh pihak penguasa telah mencegah tumbuhnya kesadaran, yang di akibatkan ketakutan akan kehilangan tempat tinggal dan pekerjaannya.
Maka perlu sebuah proses pembentukan kesadaran, yang kemudian harus di follow up ke arah perlawanan terhadap kaum penguasa, dimana dalam hal ini adalah jajaran direksi PDP. Kesadaran tersebut harus dibangun dari kondisi sosial masyarakat buruh itu sendiri. Kesadaran kelas menrupakan titik tolak dalam proses pembentukan kepentingan kelas,
Marx menganggap bahwa Kepentingan Klas ditentukan oleh kesadaran Klas terhadap posisi dan peranannya dalam sistem produksi sosial. Kepentingan yang dimiliki oleh kelas buruh perkebunan terhadap proses berjalanannya perkebunan harus disadari terlebih dahulu oleh kelas buruh di daerah Gunung Pasang dan Gentong tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar